KABAREALITA.COM-PINRANG SULSEL, Polres Pinrang kembali memperlihatkan Komitmen dalam Pemberantasan Narkotika. Hal ini dibuktikan dengan gerak cepat Satresnarkoba yang berhasil Menangkap terduga dan mengamankan 1,87 KG (Kilogram) Narkotika Jenis Shabu yang Bernilai kurang Lebih 2.5 Milyard.
Pengungkapan besar ini diumumkan langsung oleh Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Manggabarani, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar dihalaman kantor Mapolres Pinrang, Selasa (08/07/2025).

Dalam Penjelasannya Kapolres Pinrang menyampaikan bahwa barang haram tersebut berhasil diamankan dari tangan seorang terduga pelaku berinisial SM.
”Pelaku berinisial SM kami tangkap di Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang sawitto, Kabupaten Pinrang, tepat saat ia bersiap-siap menuju Morowali, Sulawesi Tengah,” Ucap Kapolres Pinrang.
AKBP Edy Sabhara menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan buah dari kerja keras tim SatresNarkoba Polres Pinrang yang tak kenal lelah, serta dukungan informasi berharga dari masyarakat.
”Pengungkapan ini murni hasil kerja keras tim di lapangan yang didukung penuh oleh informasi dari masyarakat yang peduli. Ini adalah pencapaian penting dalam upaya kami memberantas narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Pinrang,” Jelasnya.
Lebih Lanjut, ia mengindikasikan bahwa pelaku SM diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang lebih besar, bahkan internasional, mengingat jumlah barang bukti yang sangat signifikan. Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan narkoba yang selama ini mencoba memanfaatkan wilayah Pinrang sebagai jalur atau tempat transit. Ucap AKBP Edy Sabhara.
Ditempat yang sama Kasat Narkoba Iptu Mangopo Mansyur, SH., MH. menyampaikan berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap dan memutus mata rantai jaringan yang lebih luas dan membawa semua pihak yang terlibat ke meja hijau.
Iptu Mangopo berharap kepada Masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, demi terciptanya lingkungan yang bersih dari bahaya narkotika. harap Kasat Narkoba.
Untuk di ketahui Tersangka SM kini dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2. Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.








