• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, September 17, 2026
Webmail
KABAR REALITA
ABP
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABAR REALITA
No Result
View All Result
Home Hukum

Tambang Galian C di Desa Massewae Diduga Tak Berizin, Aktivitas Tetap Berjalan, LSM P2B Minta Polres dan Kejaksaan Pinrang Segera Turun

by Admin KR
November 4, 2025
in Hukum, Kriminal
Tambang Galian C di Desa Massewae Diduga Tak Berizin, Aktivitas Tetap Berjalan, LSM P2B Minta Polres dan Kejaksaan Pinrang Segera Turun
Share di FacebookShare di Whatsapp

KABAREALITA.COM – PINRANG SULSEL, Aktivitas pertambangan Galian C di Desa Massewae Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang, diduga belum mengantongi izin resmi kembali menjadi sorotan publik.

Informasi dari warga menyebutkan bahwa aktifitas di area tambang tersebut tidak pernah berhenti beroprasi  dan dihawatirkan mengganggu ekosistem di wilayah sekitar tambang.

Menanggapi hal itu,  Ketua Tim Investigasi LSM Pemuda Pinrang Bersatu  (P2B) kepada redaksi Kabarealita.com, berharap  supaya Pihak Terkait Dalam hal ini Polres Pinrang segera turun melakukan pemeriksaan langsung di lapangan dan kalau memang Tambang tersebut tidak memiliki ijin resmi  LSM P2B meminta Pihak terkait untuk segera menutup dan  menangkap pemilik tambang tersebut.

Baca Juga

SatresNarkoba Berhasil Mengungkap Peredaran Narkotika Jenis  Shabu Seberat 3,2 Koligram di Wilayah Hukum Polres Pinrang

1,87 Kg Narkotika Jenis Shabu Di Tangkap, Ini Adalah Bukti Dan Komitmen Dalam Pemberantasan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Pinrang

Satresnarkoba Polres Pinrang Berhasil Mengamankan 30 Orang tersangka Penyalahgunaan Narkotika, 7 diantaranya Adalah Target Operasi

“Saya Atas Nama LSM Pemuda Pinrang Bersatu meminta pihak terkait Untuk turun memeriksa tambang tersebut dan apabila tambang itu tidak memiki ijin segera tutup dan tangkap pemiliknya, supaya hal tersebut bisa mejadi atensi untuk tambang ilegal yang Lain,” ucap Suharto. Senin (3/11/2025).

Sementara Pemilik Tambang Atas nama AT lewat Pesan singkat (whatsApp) mengaku kalau tambang miliknya sudah Dua kali di datangi BPK (Badan Pemeriksa keuangan), AT juga mengirimkan Company Profile

Sebelumnya, pemerintah melalui arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal di Indonesia.

Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Pantauan tim  Investigasi Kabarealita.com di lapangan memperlihatkan aktivitas  masih berlangsung secara terbuka.

Terlihat  sebuah mesin pemecah batu (stone crusher) sedang beroperasi,  sementara beberapa truk pengangkut tampak bergantian melakukan proses pemuatan (loading).

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah atas aktivitas tambang tersebut. Selain menimbulkan kebisingan dan debu, warga juga mengeluhkan jalan desa yang mulai mengalami kerusakan. (*B/a).

Post Views: 527
Tags: kejaksaanpolres pinrangTambang ilegal
Previous Post

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pinrang Hadiri Maulid di UPT SMPN 1 Duampanua

Next Post

Pembahasan Anggaran 2026 Pinrang Dimulai , DPRD Bahas KUA dan PPAS

Next Post
Pembahasan Anggaran 2026 Pinrang Dimulai , DPRD Bahas KUA dan PPAS

Pembahasan Anggaran 2026 Pinrang Dimulai , DPRD Bahas KUA dan PPAS

Berita Terbaru

Sinergi Pemkab Pinrang dan Kejaksaan  Dorong Restorative Justice dan Pendapingan Hukum

Sinergi Pemkab Pinrang dan Kejaksaan Dorong Restorative Justice dan Pendapingan Hukum

September 16, 2026
Sri Widiyati A. Irwan Ketua TP PKK Harus Pahami Kebutuhan Masyarakat

Sri Widiyati A. Irwan Ketua TP PKK Harus Pahami Kebutuhan Masyarakat

September 16, 2026
DPRD Pinrang Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2026

DPRD Pinrang Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2026

September 16, 2026
Pemkab Pinrang Siap Kawal Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi Agar Tepat Sasaran

Pemkab Pinrang Siap Kawal Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi Agar Tepat Sasaran

September 14, 2026
Angka Stanting Pinrang Turun 5,3 Persen Bupati Irwan Ini Tanggung Jawab Bersama

Angka Stanting Pinrang Turun 5,3 Persen Bupati Irwan Ini Tanggung Jawab Bersama

September 14, 2026

PT. REALITA MEDIA GRUP

Alamat : Jl. Beruang, Solthan Residence Blok D2/1, Kel. Maccorawalie, Kec. Watang Sawitto, Kab. Pinrang. Prov. Sulawesi Selatan 91212

Email : redaksi@kabarealita.com
HP/WA : 0823 2333 7047

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup