• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, November 1, 2026
Webmail
KABAR REALITA
ABP
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABAR REALITA
No Result
View All Result
Home Hukum

Berita Acara Penyitaan Barang Bukti Polrestabes Makassar Ditolak Penasehat Hukum Ishak Hamsah

by Admin KR
Juli 29, 2023
in Hukum
Berita Acara Penyitaan Barang Bukti Polrestabes Makassar Ditolak Penasehat Hukum Ishak Hamsah
Share di FacebookShare di Whatsapp

KABAREALITA.COM-MAKASSAR SULSEL – Tim Kuasa Hukum Tersangka Ishak Hamzah Bin Hamsah Daeng Tabah, Wawan Nur Rewa S.H, mendatangi Polrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jumat, 28 Juli 2023 malam.

Berdasarkan pantauan, sekitar pukul 21.00 wita, Kuasa Hukum Ishak Hamsah datang sendiri, masuk melewati Pos Penjagaan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Ishak Hamsah ini menantang Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP R.J.M. Hutagaol, S. IK., S.H, untuk segera melimpahkan berkas kliennya ke Kejaksaan.

Baca Juga

Tambang Galian C di Desa Massewae Diduga Tak Berizin, Aktivitas Tetap Berjalan, LSM P2B Minta Polres dan Kejaksaan Pinrang Segera Turun

1,87 Kg Narkotika Jenis Shabu Di Tangkap, Ini Adalah Bukti Dan Komitmen Dalam Pemberantasan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Pinrang

Satresnarkoba Polres Pinrang Berhasil Mengamankan 30 Orang tersangka Penyalahgunaan Narkotika, 7 diantaranya Adalah Target Operasi

Dalam Jumpa Persnya baru-baru ini, ia menyebut pihaknya kecewa lantaran hak-hak kliennya tidak diberikan yang saat itu ditahan sebagai tersangka dalam Pasal 167 dugaan penyerobotan dan atau Pasal 263 dugaan pemalsuan surat.

Bahkan ia mencurigai dalam proses penanganan ini ada keberpihakan penyidik dan atau kesewenang-wenangan atas perintah Kasat Reskrim, seperti, saat ia tidak diberikan salinan atau turunan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Penangguhan dan Penanganan Rawat Inap di Rumah Sakit terhadap kliennya yang diakui sementara sakit dalam tahanan.

Meski demikian, Wawan Nur Rewa S.H yang keluar dari Mapolrestabes Makassar sekira Pukul 00.00 wita langsung ditemui Media, mengatakan ia dipanggil oleh Penyidik Tahbang.

“Alhamdulillah kami dipanggil oleh Penyidik Tahbang Polrestabes Makassar untuk datang dan mengambil salinan atau turunan BAP untuk pembelaan terhadap klien kami, dan sekarang kami sudah pegang salinan BAP-nya. Kami mengutus juga Tim lainnya untuk masuk dan temui penyidik, namun hasil koordinasi kami dengan tim di dalam, ia disuruh menandatangani berita acara penyitaan barang bukti berupa dua unit pondok serta satu buah gembok beserta rantainya, namun kami menolak karena tidak dilibatkan oleh penyelidik dalam proses penyitaan tersebut sebagai saksi di lokasi, sehingga kami menganggap bahwa tidak perluh menandatangani berita acara penyitaan tersebut, dan setelah kami menolak, lagi dan lagi, berita acara penolakan itu dari penyelidik tidak memberikan salinanya. Kita patau sama sama proses ini karena kami mencurigai ada dugaan tidak independen, tidak transparan dan terkesan berpihak,” katanya.

*Bahrun/rl

Views: 550
Tags: Sengketawawan Nur Rewa
Previous Post

20 Tahun Ian Kasela dan Band Radja Bawakan Lagu “Cinderella” Tanpa Bayar Royalti Ke Pencipta

Next Post

Kandis Pendidikan Dan Kebudayaan Dampingi Andi Irwan Hamid Terima  Kontingen PGRI Yang Berhasil Mengharumkan Nama Kabupaten Pinrang

Next Post
Kandis Pendidikan Dan Kebudayaan Dampingi Andi Irwan Hamid Terima  Kontingen PGRI Yang Berhasil Mengharumkan Nama Kabupaten Pinrang

Kandis Pendidikan Dan Kebudayaan Dampingi Andi Irwan Hamid Terima  Kontingen PGRI Yang Berhasil Mengharumkan Nama Kabupaten Pinrang

Berita Terbaru

Wabup Pinrang Resmikan Program Cahaya Tuppu PLN Peduli di TPSER Tadokkong Dorong Sampah Bernilai Ekonomi

Wabup Pinrang Resmikan Program Cahaya Tuppu PLN Peduli di TPSER Tadokkong Dorong Sampah Bernilai Ekonomi

Oktober 29, 2026
Pimpin Rakor KDKMP Wabup Pinrang Dorong Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan

Pimpin Rakor KDKMP Wabup Pinrang Dorong Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan

Oktober 29, 2026
Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98 Bupati Pinrang Ajak Pemuda Wujudkan Karya Nyata  untuk Bangsa

Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98 Bupati Pinrang Ajak Pemuda Wujudkan Karya Nyata untuk Bangsa

Oktober 28, 2026
SKB Lasinrang gelar Diseminasi dan Sowcasing Sekolah Model Implementasi PM dan KKA 2026 Dorong Inovasi Pembelajaran

SKB Lasinrang gelar Diseminasi dan Sowcasing Sekolah Model Implementasi PM dan KKA 2026 Dorong Inovasi Pembelajaran

Oktober 22, 2026
Pimpin Apel Hari Santri Nasional Sekda Pinrang Santri Pilar Penting Bangun Negeri menuju Indonesia Emas

Pimpin Apel Hari Santri Nasional Sekda Pinrang Santri Pilar Penting Bangun Negeri menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026

PT. REALITA MEDIA GRUP

Alamat : Jl. Beruang, Solthan Residence Blok D2/1, Kel. Maccorawalie, Kec. Watang Sawitto, Kab. Pinrang. Prov. Sulawesi Selatan 91212

Email : redaksi@kabarealita.com
HP/WA : 0823 2333 7047

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup