• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, September 17, 2026
Webmail
KABAR REALITA
ABP
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABAR REALITA
No Result
View All Result
Home Hukum

Jambret  Merangkap Kurir Tertangkap Membawa Sabu 1,1 Kilogram Dari Balai Karangan

by Admin KR
Maret 16, 2021
in Hukum
Jambret  Merangkap Kurir Tertangkap Membawa Sabu 1,1 Kilogram Dari Balai Karangan
Share di FacebookShare di Whatsapp

KABAREALLIATA.COM-PONTIANAK, Peredaran 1,1 kilogram sabu-sabu yang akan dikirim ke Lapas Kelas II A Pontianak, Kalimantan Barat berhasil digagalkanPolisi. Tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus itu turut diamankan.

“Kami telah mengamankan 1,1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia yang dikirim dari Balai Karangan menuju ke Pontianak. Hal ini berawal dari kecurigaan masyarakat di Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara yang melaporkan salah satu tersangka terlibat sebagai pelaku jambret pada hari Minggu (14/3),” kata Kapolresta Pontianak, Senin (15/03/2021)

Tersangka yang diduga pelaku jambret berinisial MH (31) merupakan kurir yang tertangkap membawa sabu 1,1 kilogram dari Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Baca Juga

Tambang Galian C di Desa Massewae Diduga Tak Berizin, Aktivitas Tetap Berjalan, LSM P2B Minta Polres dan Kejaksaan Pinrang Segera Turun

1,87 Kg Narkotika Jenis Shabu Di Tangkap, Ini Adalah Bukti Dan Komitmen Dalam Pemberantasan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Pinrang

Satresnarkoba Polres Pinrang Berhasil Mengamankan 30 Orang tersangka Penyalahgunaan Narkotika, 7 diantaranya Adalah Target Operasi

“Warga curiga karena MH membuang sesuatu di samping rumah warga, setelah dilihat ditemukan narkotika jenis sabu dalam satu bungkus plastik teh Guanyinwang dan satu plastik klip transparan,. Dari pengakuannya, MH dijanjikan upah Rp10 juta dan ia sudah menerima Rp500 ribu,” katanya.

Dari pengakuan tersangka MH, kemudian polisi juga mengamankan tersangka lainnya, yakni SW (22) dan IR (18) yang merupakan keluarga dari napi Lapas Kelas IIA Pontianak berinisial CU atau pengendali barang haram itu.

“Kemudian SW yang merupakan istri CU, menyuruh MH untuk mengirim sabu dari Balai Karangan ke Pontianak. Kemudian IR, adik SW disuruh CU melalui telepon dan WhatsApp untuk mengambil sabu yang rencananya akan dikirim ke Kampung Beting,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka akan disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar, kata Kapolresta Pontianak.

 

(*Aba)

Post Views: 347
Tags: bandarkalbarnarkotikapengedarPontianaksabu
Previous Post

Curi Sparepart Dalam Gudang, 2 Remaja Diringkus Polisi

Next Post

Perampok Emas 4,3 Kg di Tangkap Jajaran Polda Jatim

Next Post
Perampok Emas 4,3 Kg di Tangkap Jajaran Polda Jatim

Perampok Emas 4,3 Kg di Tangkap Jajaran Polda Jatim

Berita Terbaru

Ombudsman Gelar PVL On The Spot di Pinrang Bupati Irwan Pelayanan Harus Berdampak Bagi Masyarakat

Ombudsman Gelar PVL On The Spot di Pinrang Bupati Irwan Pelayanan Harus Berdampak Bagi Masyarakat

September 17, 2026
Sinergi Pemkab Pinrang dan Kejaksaan  Dorong Restorative Justice dan Pendapingan Hukum

Sinergi Pemkab Pinrang dan Kejaksaan Dorong Restorative Justice dan Pendapingan Hukum

September 16, 2026
Sri Widiyati A. Irwan Ketua TP PKK Harus Pahami Kebutuhan Masyarakat

Sri Widiyati A. Irwan Ketua TP PKK Harus Pahami Kebutuhan Masyarakat

September 16, 2026
DPRD Pinrang Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2026

DPRD Pinrang Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2026

September 16, 2026
Pemkab Pinrang Siap Kawal Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi Agar Tepat Sasaran

Pemkab Pinrang Siap Kawal Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi Agar Tepat Sasaran

September 14, 2026

PT. REALITA MEDIA GRUP

Alamat : Jl. Beruang, Solthan Residence Blok D2/1, Kel. Maccorawalie, Kec. Watang Sawitto, Kab. Pinrang. Prov. Sulawesi Selatan 91212

Email : redaksi@kabarealita.com
HP/WA : 0823 2333 7047

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup