• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, September 18, 2026
Webmail
KABAR REALITA
ABP
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABAR REALITA
No Result
View All Result
Home Hukum

Komplotan Showbis di Amankan Unit Resmob Polres Pinrang

by Admin KR
Agustus 25, 2021
in Hukum
Komplotan Showbis di Amankan Unit Resmob Polres Pinrang
Share di FacebookShare di Whatsapp

KABAREALITA.COM-PINRANG, Terduga komplotan showbis diamankan unit Resmob Polres Pinrang. Keduanya adalah HD warga Mamuju Sulawesi Barat dan KS warga Larompong Kecamatan Luwu.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter} Polres Pinrang Iptu Hasmun mengatakan, 2 (Dua) orang terduga pelaku itu diamankan di lokasi yang berbeda. ” Masing-masing di Sulawesi Barat dan di Kabupaten Luwu, ” kata dia, di Mapolres Pinrang Selasa 24 agustus 2021.

Dia mengatakan modus yang digunakan kedua pelaku ini dengan menawarkan penjualan mobil fiktif diakun media sosial. Bila konsumen tertarik, maka diminta untuk mengirim uang sebanyak Rp.50 juta sebagai uang tanda jadi.

Baca Juga

Tambang Galian C di Desa Massewae Diduga Tak Berizin, Aktivitas Tetap Berjalan, LSM P2B Minta Polres dan Kejaksaan Pinrang Segera Turun

1,87 Kg Narkotika Jenis Shabu Di Tangkap, Ini Adalah Bukti Dan Komitmen Dalam Pemberantasan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Pinrang

Satresnarkoba Polres Pinrang Berhasil Mengamankan 30 Orang tersangka Penyalahgunaan Narkotika, 7 diantaranya Adalah Target Operasi

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini memiliki peran masing masing, misalnya menawarkan mobil di media sosial dan yang lain menerima uang yang dikirim korban di rekening khusus yang disiapkan. Salah seorang korban mengalami kerugian hingga Rp. 285 juta akibat perbuatan komplotan ini.

Menurut Hasmun, dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp.20 juta, satu unit mobil dan beberapa buah handphone serta kartu ATM, sebagai barang bukti.

Tersangka HD mengaku berhasil mengantongi keuntungan hingga Rp.46 juta dari hasil penjualan mobil fiktif menggunakan media sosial selama tiga bulan terakhir. Uanganya digunakan untuk membeli mobil dan untuk biaya kebutuhan sehari hari.

Dia mengatakan, setiap anggota komplotan akan mendapatkan 20 persen , jika komplotannya berhasil mengelabui korban .

Sementara KS, mengaku berhasil mendapatkan komisi Rp 51 juta dari aksi yang dilakukan bersama rekan rekannya.

Akibat perbuatannya, Kedua tersangka Showbis ini, dijerat Undang Undang ITE dengan ancaman 6 tahun kurungan.

*Bahrun/Tm

 

Post Views: 978
Tags: Penipuanpolres pinrangresmob pinrang
Previous Post

Gerai Vaksin Presisi “Bhakti Kesehatan Bhayangkara Untuk Negri” Di Wilayah Hukum Polsek Lembang

Next Post

Peran Aktif Polsek Lembang Polres Pinrang Dalam Bidang Pertanian Adalah Bukti Kedekatan Polri Dengan Masyatakat

Next Post
Peran Aktif Polsek Lembang Polres Pinrang Dalam Bidang Pertanian Adalah Bukti Kedekatan Polri Dengan Masyatakat

Peran Aktif Polsek Lembang Polres Pinrang Dalam Bidang Pertanian Adalah Bukti Kedekatan Polri Dengan Masyatakat

Berita Terbaru

Hadapi Musim Kemarau Pemkab Pinrang Optimalkan Pemanfaatan Air Irigasi

Hadapi Musim Kemarau Pemkab Pinrang Optimalkan Pemanfaatan Air Irigasi

September 18, 2026
Ketua TP PKK Pinrang Sri Widiyati Dorong Hilirisasi Hasil Pertanian Bernilai Tambah

Ketua TP PKK Pinrang Sri Widiyati Dorong Hilirisasi Hasil Pertanian Bernilai Tambah

September 17, 2026
Ombudsman Gelar PVL On The Spot di Pinrang Bupati Irwan Pelayanan Harus Berdampak Bagi Masyarakat

Ombudsman Gelar PVL On The Spot di Pinrang Bupati Irwan Pelayanan Harus Berdampak Bagi Masyarakat

September 17, 2026
Sinergi Pemkab Pinrang dan Kejaksaan  Dorong Restorative Justice dan Pendapingan Hukum

Sinergi Pemkab Pinrang dan Kejaksaan Dorong Restorative Justice dan Pendapingan Hukum

September 16, 2026
Sri Widiyati A. Irwan Ketua TP PKK Harus Pahami Kebutuhan Masyarakat

Sri Widiyati A. Irwan Ketua TP PKK Harus Pahami Kebutuhan Masyarakat

September 16, 2026

PT. REALITA MEDIA GRUP

Alamat : Jl. Beruang, Solthan Residence Blok D2/1, Kel. Maccorawalie, Kec. Watang Sawitto, Kab. Pinrang. Prov. Sulawesi Selatan 91212

Email : redaksi@kabarealita.com
HP/WA : 0823 2333 7047

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup