KABAREALITA.COM-PAREPARE, Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Asian Sihombing, mengelar jumpa Pers terkait kasus penangkapan pelaku penipuan dengan modus menggandakan uang di Mapolres Parepare, Kamis (25/03/2021).
Dalam jumpa persnya, Iptu Asian mengatakan, pelaku bersama dengan tiga temannya menemui korban untuk dicarikan tempat untuk penyaluran sumbangan.
“Saat korban bersedia menemani pelaku, disini pelaku bersama tiga orang temannya mengelabui korban dengan modus, salah satu pelaku mengaku sebagai orang pintar yang bisa mengandakan uang korban,”katanya.
Lanjut Iptu Asian, saat pelaku melakukan aksinya, pelaku meminjam perhiasan emas Korban, di depan korban pelaku mengaku sebagai orang Arab yang membawa sumbangan dan akan menyalurkan sumbangan Covid-19 bagi yang tidak mampu.
“Pada saat korban membantu pelaku untuk mengantarkannya, dalam perjalanan pelaku menawarkan kepada korban bahwa ia memiliki mustika yang berguna sebagai pelaris jualan dan dapat menyembuhkan penyakit, kemudian tersangka meminta kepada korban agar menyerahkan sejumlah uang untuk diberkati, namun pada saat itu korban tidak membawa uang,” ungkap Iptu Asian.
Pelaku kemudian meminta kalung dan gelang emas saja yang diberkati, sehingga pada saat itu korban dibantu oleh teman tersangka melepas kalung dan juga gelang milik korban untuk diserahkan kepada Pelaku, agar digabungkan dengan mustika milik salah satu pelaku Suriadi Alias Ab, Alias Ad, Alias Aw, Adi bin LT untuk diDoakan dan dimasukkan ke dalam sebuah tas berwarna kream.
“Lalu Tas itulah yang ditukarkan dengan tas yang sama, yang mana tas yang diberikan kepada korban berisi gulungan kertas, bukan perhiasan milik korban,”terangnya
Dengan adanya peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 33.750.000. Akibatnya, korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Parepare.
Kini tersangka mendekam dalam rumah tahanan Polres Parepare untuk mempertanggung jawabkan perbuatanmya.
Sementara itu, lanjut Iptu Asuan, ketiga rekanya pelaku, yakni Mn, Ar dan Rn masih dalam proses pencarian.
“Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Asian.
(Aba)








