KABAREALITA.COM-LUTIM, Personil Unit Reskrim Polsek Wara dipimpin oleh Ipda, A. Akbar, S.H,M.H telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang Pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan berinisial SE pada hari kamis tanggal 25 Februari 2021, sekitar pukul 02.00 wita, bertempat di KecamatanTomoni Kabupaten Luwu Timur.
Pelaku diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHP subs Pasal 372 KUHP, yang terjadi sekitar tahun 2019.
Bahwa sekitar tahun 2019 pelaku datang kerumah korban di jalan Benteng Raya Kota Palopo untuk meminjam uang kepada korban sebesar Rp. 50.000.000,- untuk modal berdagang sayur dari Kabupaten Enrekang ke Kabupaten Toraja, dan pelaku berjanji akan mengembalikan uang yang di pinjam oleh korban dan sampai batas waktu yang telah pelaku sepakati, korban menghubungi pelaku namun tidak ada etikad baik untuk mengembalikannya.
Kemudian diduga pelaku juga merental beberapa unit mobil dan kemudian digadaikan bersama beberapa pelaku yg telah menjalani persidangan, atas kejadian tersebut korban melaporkannya kepada pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dari korban, terhadap pelaku dilakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku yang sering berpindah pindah tempat tinggal, setelah itu Tim Unit Reskrim Polsek Wara mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur, lalu Personel Unit Reskrim Polsek Wara bersama dengan unit Reskrim Polsek Mangkutana Polres Luwu Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pelaku juga merupakan residivis penggelapan mobil serta pelaku terdapat laporan di Reskrim Polres Palopo
(*aba)








