• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, September 18, 2026
Webmail
KABAR REALITA
ABP
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABAR REALITA
No Result
View All Result
Home Hukum

Unit Reskrim Polsek Wara Dan Mangkutana, Lakukan Penangkapan DPO Kasus Penggelapan

by Tim Redaksi
Februari 26, 2021
in Hukum
Unit Reskrim Polsek Wara Dan Mangkutana, Lakukan Penangkapan DPO Kasus Penggelapan
Share di FacebookShare di Whatsapp

KABAREALITA.COM-LUTIM, Personil Unit Reskrim Polsek Wara dipimpin oleh Ipda, A. Akbar, S.H,M.H telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang Pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan berinisial SE pada hari kamis tanggal 25 Februari 2021, sekitar pukul 02.00 wita, bertempat di KecamatanTomoni Kabupaten Luwu Timur.

Pelaku diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHP subs Pasal 372 KUHP,  yang terjadi sekitar tahun 2019.

Bahwa sekitar tahun 2019 pelaku datang kerumah korban di jalan Benteng Raya Kota Palopo untuk meminjam uang kepada korban sebesar Rp. 50.000.000,- untuk modal berdagang sayur dari Kabupaten Enrekang ke Kabupaten Toraja, dan pelaku berjanji akan mengembalikan uang yang di pinjam oleh korban dan sampai batas waktu yang telah pelaku sepakati, korban menghubungi pelaku namun tidak ada etikad baik untuk mengembalikannya.

Baca Juga

Tambang Galian C di Desa Massewae Diduga Tak Berizin, Aktivitas Tetap Berjalan, LSM P2B Minta Polres dan Kejaksaan Pinrang Segera Turun

1,87 Kg Narkotika Jenis Shabu Di Tangkap, Ini Adalah Bukti Dan Komitmen Dalam Pemberantasan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Pinrang

Satresnarkoba Polres Pinrang Berhasil Mengamankan 30 Orang tersangka Penyalahgunaan Narkotika, 7 diantaranya Adalah Target Operasi

Kemudian diduga pelaku juga merental beberapa unit mobil dan kemudian digadaikan bersama beberapa pelaku yg telah menjalani persidangan, atas kejadian tersebut korban melaporkannya kepada pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.

Setelah menerima laporan dari korban, terhadap pelaku dilakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku yang sering berpindah pindah tempat tinggal, setelah itu Tim Unit Reskrim Polsek Wara mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur, lalu Personel Unit Reskrim Polsek Wara bersama dengan unit Reskrim Polsek Mangkutana Polres Luwu Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pelaku juga merupakan residivis penggelapan mobil serta pelaku terdapat laporan di Reskrim Polres Palopo

(*aba)

Post Views: 577
Tags: DpoPolres lutimPolres palopo
Previous Post

Bripka Aris, Penerapan Protkes Adalah Tanggung Jawab Bersama

Next Post

Humas Polda, Gelar Coffe Morning Bersama Wartawan

Next Post
Humas Polda, Gelar Coffe Morning Bersama Wartawan

Humas Polda, Gelar Coffe Morning Bersama Wartawan

Berita Terbaru

Hadapi Musim Kemarau Pemkab Pinrang Optimalkan Pemanfaatan Air Irigasi

Hadapi Musim Kemarau Pemkab Pinrang Optimalkan Pemanfaatan Air Irigasi

September 18, 2026
Ketua TP PKK Pinrang Sri Widiyati Dorong Hilirisasi Hasil Pertanian Bernilai Tambah

Ketua TP PKK Pinrang Sri Widiyati Dorong Hilirisasi Hasil Pertanian Bernilai Tambah

September 17, 2026
Ombudsman Gelar PVL On The Spot di Pinrang Bupati Irwan Pelayanan Harus Berdampak Bagi Masyarakat

Ombudsman Gelar PVL On The Spot di Pinrang Bupati Irwan Pelayanan Harus Berdampak Bagi Masyarakat

September 17, 2026
Sinergi Pemkab Pinrang dan Kejaksaan  Dorong Restorative Justice dan Pendapingan Hukum

Sinergi Pemkab Pinrang dan Kejaksaan Dorong Restorative Justice dan Pendapingan Hukum

September 16, 2026
Sri Widiyati A. Irwan Ketua TP PKK Harus Pahami Kebutuhan Masyarakat

Sri Widiyati A. Irwan Ketua TP PKK Harus Pahami Kebutuhan Masyarakat

September 16, 2026

PT. REALITA MEDIA GRUP

Alamat : Jl. Beruang, Solthan Residence Blok D2/1, Kel. Maccorawalie, Kec. Watang Sawitto, Kab. Pinrang. Prov. Sulawesi Selatan 91212

Email : redaksi@kabarealita.com
HP/WA : 0823 2333 7047

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup